Beranda | Artikel
Jika Barang Yang Dirampas Sudah Dicampur dengan Barang Milik Perampas
Kamis, 6 Agustus 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Jika Barang Yang Dirampas Sudah Dicampur dengan Barang Milik Perampas merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 16 Dzulhijjah 1441 H / 06 Agustus 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Jika Barang Yang Dirampas Sudah Dicampur dengan Barang Milik Perampas

Masih dalam bab Al-Ghashab, dan kita sampai pada perkataan Mualif:

وإن خلطه بما لا يتميز كزيت أو حنطة بمثلهما أو صبغ الثوب أو لت سويقا بدهن أو عكس ولم تنقص القيمة ولم تزد فهما شريكان بقدر ملكيهما فيه وإن نقصت القيمة ضمنها

Dan apabila barang rampasan dicampur dengan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, seperti minyak atau gandum dengan yang keduanya, atau dicelupkan mengganti warna pakaian, atau dia campurkan roti dengan lemak atau sebaliknya. Dan ini semuanya tidak menyebabkan berkurangnya nilai dan tidak juga menambah nilai barang rampasan, maka keduanya berserikat dengan nilai yang ada pada barang rampasan tersebut. Dan apabila berkurang nilai rampasannya, maka dia menjaminnya.

Di sini Mualif menjelaskan bila barang yang dirampas dicampur oleh yang merampasnya dengan harta milik dia, bisa jadi dicampurkan dengan barang yang sama dan tidak bisa dipisahkan mana barang yang dirampas dna mana harta milik si perampas tadi.

Contohnya seseorang merampas minyak zaitun ya kemudian di rumahnya ada sedikit minyak zaitun lalu dia campurkan jadi satu. Atau seseorang merampas gandum kemudian dia juga punya gandum kemudian dia gabung menjadi satu karung. Atau misalnya juga seseorang merampas beras lalu digabung dengan beras yang lain, tentu ini tidak bisa dipisahkan mana beras yang dirampas dan mana beras milik perampas. Atau dirampasnya baju lalu dicelupkannya warna lain sehingga berubah warnanya, tentu tidak bisa dipisahkan antara celupan milik perampas dengan baju milik orang yang dirampas. Atau seseorang merampas roti kemudian dicampurnya dengan minyak lemak hewan, tentu tidak bisa dipisahkan antara harta perampas dengan roti tersebut karema sudah menyatu.

Jika harga tidak menjadi berkurang dan tidak bertambah, maka keduanya berserikat dengan seukuran harta keduanya dalam hal tersebut. Misalnya seseorang merampas 10 liter minyak virgin (minyak zaitun perasan pertama) kualitas bagus milik tetangganya yang harganya Rp 10.000.000. Sedangkan minyak Si Perampas hanya 5 liter dan harganya hanya Rp. 2.000.000. Berarti perbandingannya 2/12 atau 1/6. Bila kemudian orang yang dirampas mengajukan ke Mahkamah dan dia minta hartanya kemudian dijual minyak campuran tadi, berapapun terjual milik dia adalah 5/6 sedangkan milik perampok adalah 1/6.

Jika dengan dicampurkan maka harga barang yang dirampok tadi menjadi turun, maka selisihnya dibayar oleh perampok. Misalnya sebelum dirampok harga minyak virgin tadi umpamanya Rp 10.000.000/10 liter atau Rp 1.000.000/1 liter. Ketika dicampur dengan minyak zaitun yang kualitasnya dibawah itu, mungkin perasan ke-4 atau ke-5 sehingga harga minyak virgin tadi turun dari Rp 1.000.000/1 liter menjadi Rp 800.000/1 liter, berarti kerugiannya 20%. Maka atas kerugian ini si perampas wajib menggantinya.

Adapun jika harganya naik, misalnya yang dirampas adalah minyak kelas rendah lalu digabungkan oleh si perampas dengan minyaknya yang kelas bagus, otomatis harganya menjadi naik, maka tetap itu milik pemiliknya dan milik si perampas tidak ada.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48824-jika-barang-yang-dirampas-sudah-dicampur-dengan-barang-milik-perampas/